Skip to main content

IDENTASI


KOPERASI INDONESIA
B
erdasarkan Undang-Undang No.25/1992 tentang perkoperasian  (sebagai pengganti Undang-Undang No. 12/1967), koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berasaskan prinsip koperasi sekaligus  sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

A.LANDASAN DAN ASAS
                Landasan dan asas koperasi diatur dipasal 2 Undang-Undang No.25/1992 berbunyi: “kopersi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar’45 serta berdasarkan asas kekeluargaan.”


  1. KeTuhanan Yang Maha Esa
a)         anggota koperasi terbuka untuk semua penganut agama,saling menghormati satu sama lain.
b)         koperasi menentang adanya korupsi,pemerasan,dan riba atau renten.
c)         koperasi harus mengutamakan kejujuran,baik pengurus maupun anggota           

2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
a)         tidak ada perbedaan status sosial antara yang kaya dengan yang miskin,melarang diskriminasi.
b)         menyisihkan sebagian hasil koperasi untuk kegiatan-kegiatan sosial atau kemanusiaan.
     3.     Persatuan Indonesia
a)         mengutamakan persatuan dan kesatuan.
b)         tidak membeda-bedakan suku,ras dan golongan.





4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
       Koperasi harus selalu menerapkan asas demokrasi,artinya kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah pada Rapat Anggota (RA), dan apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan harus dipecahkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a)         disamping mengutamakan kepentingan anggota juga harus memperhatikan kepentingan anggota juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
b)         SHU harus dibagi dengan adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota terhadap perolehan hasil koperasi










B.  FUNGSI DAN PERAN
Empat  macam  fungsi dan peran  koperasi  disebutkan  di pasal  4  undang-undang       no.25/1992
1)    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehteraan ekonomi dan sosialnya.
2)    Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai SAKA GURUNYA.
                         
C.  TUJUAN
     Tujuan koperasi disebutkan di pasa 3 undang-undang No.25/1992:
     “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dalam rangka
      Mewujudkan masyarakat yang maju ,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-
      Undang Dasar’45.



























































Comments

Popular posts from this blog

BROSUR

Chibi Iron ManChibi Iron ManChibi Iron Man