|
KOPERASI INDONESIA
|
|
B
|
erdasarkan Undang-Undang No.25/1992 tentang
perkoperasian (sebagai pengganti
Undang-Undang No. 12/1967), koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berasaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
A.LANDASAN
DAN ASAS
Landasan
dan asas koperasi diatur dipasal 2 Undang-Undang No.25/1992 berbunyi: “kopersi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar’45 serta berdasarkan asas
kekeluargaan.”
- KeTuhanan
Yang Maha Esa
a) anggota koperasi terbuka untuk semua
penganut agama,saling menghormati satu sama lain.
b) koperasi menentang adanya
korupsi,pemerasan,dan riba atau renten.
c) koperasi harus mengutamakan
kejujuran,baik pengurus maupun anggota
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
a) tidak ada perbedaan status sosial
antara yang kaya dengan yang miskin,melarang diskriminasi.
b) menyisihkan sebagian hasil koperasi
untuk kegiatan-kegiatan sosial atau kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
a) mengutamakan persatuan dan kesatuan.
b)
tidak membeda-bedakan suku,ras dan
golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Koperasi harus selalu menerapkan asas
demokrasi,artinya kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah pada Rapat Anggota
(RA), dan apabila terjadi perbedaan
pendapat atau perselisihan harus dipecahkan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
a) disamping mengutamakan kepentingan
anggota juga harus memperhatikan kepentingan anggota juga harus memperhatikan
kepentingan masyarakat pada umumnya.
b) SHU harus dibagi dengan adil sebanding
dengan besarnya jasa masing-masing anggota terhadap perolehan hasil koperasi
B. FUNGSI DAN PERAN
Empat macam fungsi dan peran koperasi disebutkan di pasal
4 undang-undang no.25/1992
1)
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehteraan ekonomi dan sosialnya.
2)
Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai SAKA GURUNYA.
C. TUJUAN
Tujuan koperasi disebutkan di pasa 3
undang-undang No.25/1992:
“koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dalam rangka
Mewujudkan masyarakat yang maju ,adil,dan
makmur berlandaskan pancasila dan undang-
Undang Dasar’45.
Comments
Post a Comment